Ganti Ukuran Teks
- + + + +
SELAMAT DATANG DI BLOG SETANGKAI KEMBANG WIJAYA KUSUMA

Rabu, 20 Oktober 2010

Pinjaman PIP dengan Jaminan DAU Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jakarta, 20/10/2010 MoF (Fiscal) News - Tawaran pinjaman pembiayaan dengan penjaminan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar daerah yang selama ini hanya bersandar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Demikian diungkapkan Kepala PIP Kementerian Keuangan Soritaon Siregar, Rabu (20/10) di kantornya.

Menurut Soritaon, DAU yang selama ini seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan di daerah tidak digunakan sebagaimana mestinya. Pada kenyataannya, sekitar 60-80% DAU digunakan untuk membayar belanja pegawai dan belanja barang pemerintah daerah, sehingga hanya tersisa 20-30% untuk pembangunan. Jika daerah bersandar sepenuhnya pada APBD, maka pembangunan infrastruktur yang dijadwalkan dapat selesai dalam satu tahun akan mundur empat sampai lima tahun ke belakang. Ia mencontohkan, dalam pembangunan bendungan, rencana pembangunannya tujuh tahun menggunakan anggaran APBD. Namun, setelah tahun kelima, waduk tersebut sudah hancur, sehingga rakyat tidak dapat menikmati. Jika proyek tersebut menggunakan pinjaman PIP, masalah kekurangan dana dan lain-lain dapat selesai dalam dua tahun pembangunan, dan rakyat dapat merasakan hasilnya.

“Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar daerah tersebut, PIP memberikan tawaran pinjaman pembiayaan dengan penjaminan DAU dan DBH. Dengan demikian, uang yang tadinya pemda pakai untuk membiayai proyek pembangunan selama empat sampai lima tahun dapat tersimpan dan diganti membayar biaya pokok dan bunga ke PIP dalam waktu hanya dua tahun,” ungkapnya.

Soritaon menjelaskan, pinjaman yang diberikan PIP dapat memberikan keuntungan bagi pemda dan masyarakat, seperti pelaksanaan pembangunan proyek menjadi lebih cepat dan masyarakat dapat segera menikmati infrastruktur tersebut. “Jadi yang PIP tawarkan dengan menukar pemikiran yang tadinya uang APBD dihabiskan untuk pembangunan selama empat sampai lima tahun tadi, di-switch menjadi membayar proyek plus bunga, dan pembayaran selama satu tahun, dan rakyat dapat menikmati pembangunan lebih cepat,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembayaran biaya pokok dan bunga yang berkaitan dengan pemotongan DAU dan DBH, pihaknya sedang menyelesaikan aturannya, diantaranya dengan memanggil pemda yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi waktu pembayaran yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Surat Kuasa Kepala Daerah yang ditujukan ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. “Jadi aturan dan mekanisme yang menjadi dasar pemotongan DAU dan DBH untuk membayar pinjaman kepada PIP akan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sekarang sedang dalam proses finalisasi,” pungkasnya.(DM) http://www.depkeu.go.id/Ind/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar