Ganti Ukuran Teks
- + + + +
SELAMAT DATANG DI BLOG SETANGKAI KEMBANG WIJAYA KUSUMA

Sabtu, 27 Oktober 2012

DIUNGKAP PENJUALAN GADIS DIBAWAH UMUR

cilacapkab.go.id : Website resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap
Rubrik : Berita Kabupaten
2012-10-15 12:58:05 - by : SKDI
HUMAS CILACAP - Bisa jadi kasus yang satu ini menjadi salah satu indikasi semakin merosotnya moral anak bangsa. Adalah kasus penjualan gadis dibawah umur yang beberapa hari lalu berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cilacap Selatan.
Polisi menangkap Rena (24), seorang ibu dua anak yang merupakan warga Donan-Cilacap tengah. Ia ditangkap dirumahnya, setelah polisi mendapatkan pengaduan dari orang tua Melati (nama samaran-red).
Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Zudi Prawata mengatakan, orang tua korban Melati melaporkan bahwa anaknya telah dipekerjakan tidak senonoh oleh pelaku yang bernama Rena. "Dari laporan ini kita adakan penyelidikan, dan akhirnya kami amankan pelaku" tandas Kapolsek.
Hasil pemeriksaan lebih mendalam, Rena menjual Melati kepada lelaki hidung belang dengan iming-iming bayaran Rp 1.500.000. Rena diminta melayani laki-laki hidung belang tersebut disebuah hotel Jalan Sutomo Cilacap. Uang hasil penjualan ini selanjutnya dibagikan untuk Rena Rp 200 ribu, nilai yang sama turut diberikan kepada teman Rena dan sisanya dikantongi oleh Melati.
Menjadi prihatin mendengarnya lantaran Melati mau menuruti keinginan Rena. Terlebih ketika gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SD ini menerima tawaran Rena lantaran ingin mendapatkan uang jajan. "Uang hasil ini, oleh korban dipakai untuk belanja pakaian" tandas Zudi.
Sementara kepada polisi, Rena mengaku, ini adalah perbuatan kedua kalinya menjual gadis dibawah umur sesuai dengan pesanan yang dia terima dari para lelaki hidung belang. Terdesak kebutuhan ekonomi menjadi alasan ibu muda ini. Setelah bertemu dengan Melati, ia pun berulangkali membujuk gadis ingusan ini hingga akhirnya menuruti keinginannya menjual keperawanannya. Hingga berita ini polisi masih memeriksa pelaku dan korban serta beberapa orang yang kemungkinan terkait dengan kasus tersebut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam ditahanan sambil menjalani pemeriksaan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara disiapkan sesuai Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang perdagangan manusia. (AP)
cilacapkab.go.id : Website resmi Pemerintah Kabupaten Cilacap : http://cilacapkab.go.id/v2
Versi Online : http://cilacapkab.go.id/v2/?pilih=news&aksi=lihat&id=3157